Padang, KRsumsel.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Sumatra Barat (Sumbar) melakukan rehabilitasi terhadap 125 narapidana penyalahguna narkotika di Rutan setempat.
“Rutan Padang melakukan rehabilitasi 125 narapidana, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. Rehabilitasi merupakan bagian dari program pembinaan dari Rutan terhadap narapidana.,”kata Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah di Padang, Minggu (10/10).
Ia mengatakan, proses penyeleksian untuk program rehabilitasi tersebut sudah dimulai sejak Agustus lalu. Awalnya dihimpun ada 200 narapidana yang bisa ikut sebagai calon peserta. Namun setelah dilakukan proses seleksi, mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 125 orang.
Baca juga: Gelombang Laut NTT Capai 2,5 Meter Hingga 15 Oktober
“Program rehabilitasi hanya bisa diikuti oleh narapidana yang menjadi penyalahguna, bukan kurir atau terlibat dengan jaringan peredaran,”jelasnya. Ia menerangkan, proses seleksi dilakukan secara ketat oleh Tim Dokter milik Rutan Padang, agar sesuai kriteria dan persyaratan.
Ratusan narapidana tersebut menjalani program rehabilitasi selama sembilan puluh hari penuh, setiap Senin hingga Sabtu. “Selama program narapidana diberikan materi serta edukasi terkait bahaya narkoba, dan ilmu keagamaan untuk menguatkan spiritual,”jelasnya.
Rutan berharap ratusan narapidana yang mengikuti program rehabilitasi itu bisa mengubah diri dan melepaskannya dari praktik penyalahgunaan narkoba setelah bebas nanti.
Mai menerangkan, tidak ada kendala serius yang ditemui dalam menjalankan program rehabilitasi tersebut, karena kegiatan dilaksanakan di blok khusus (Blok B).
Ia mengatakan, program rehabilitasi yang sedang dijalani oleh 125 narapidana itu akan berakhir pada akhir Oktober ini. “Pada saat yang bersamaan kami tengah menyeleksi peserta untuk program rehabilitasi tahap II, kuotanya sebanyak 100 orang,”kata Mai.
Ia menerangkan, setiap warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi itu secara penuh selama sembilan puluh hari tanpa masalah atau pelanggaran, maka akan memperoleh keuntungan.
Keuntungan tersebut berupa akses untuk memperoleh hak-hak narapidana yaitu pengurangan hukuman (Remisi), Cuti Bersyarat (CB), hingga Pembebasan Bersyarat (PB).(net)















