Sungailiat, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperketat pengawasan sejumlah perusahaan swasta di daerah itu untuk mencegah mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pengawasan ini penting kami lakukan supaya tidak ada perusahaan swasta yang mempekerjakan anak di bawah umum,”kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Insyira Subagia di Sungailiat, Senin (29/9).
Ia menegaskan, mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan itu perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana satu sampai empat tahun atau denda Rp100 hingga Rp400 juta.
Baca juga: Basarnas Kerahkan Tim SAR Cari Pria Hilang di Buton
“Pengawasan kami lakukan di perusahaan-perusahaan swasta di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka, termasuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak mencapai 82.210 orang yang berusia di bawah 15 tahun, masing-masing usia nol sampai empat tahun sebanyak 20.110, anak usia lima sampai sembilan tahun sebanyak 29.210 orang, dan remaja awal 10-14 tahun sebanyak 32.990 orang.
Pemerintah melarang anak di bawah umur bekerja kata dia, karena berdampak pada gangguan perkembangan fisik dan mental, terlibat pekerjaan yang berbahaya tanpa adanya jaminan kesehatan, pendidikan terhambat, bahkan rawan eksploitasi.
“Anak di bawah umum bekerja, tetapi harus pekerjaan yang ringan, maksimal tiga jam per hari, tidak mengganggu sekolah, dengan izin orang tua, dan tetap memenuhi standar keselamatan kerja,”jelas dia.
Dia menilai, faktor utama yang mendorong munculnya pekerja anak adalah kemiskinan keluarga, keterbatasan akses pendidikan, serta tekanan ekonomi.
Selain melakukan pengawasan untuk mencegah mempekerjakan anak di bawah umum, pihaknya melakukan edukasi kepada orang tua supaya mempunyai pemahaman tentang larangan dan dampak memperkerjakan anak di bawah umur.
“Tugas anak usia di bawah umur adalah belajar untuk mendapatkan hak pendidikan dari lembaga pendidikan, dan orang tua harus memenuhi hak anak itu,”ujarnya.(net)


















