KRSUMSEL.COM, Muba – Diduga kuat berbuat sewenang-wenang ke mantan istrinya berinisial DV. Oknum anggota yang bertugas di Polres Musi Banyuasin (Muba) berinisial AIPDA JW dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri pada, Kamis (28/8) yang lalu.
Pelaporan itu disampaikan langsung oleh DV melalui penasehat hukumnya yakni Novita Roy Lubis, SH, MH bersama Mohammad Irham, SH, MH.
DV melalui penasehat hukumnya Novita Roy Lubis dan Mohammad Irham mengatakan bahwa, pihaknya sudah melaporkan oknum anggota yang bertugas di Polres Muba berinisial AIPDA JW ke Divpropam Mabes Polri. Pelaporan itu dibuat, karena diduga kuat AIPDA JW telah berbuat sewenang-wenang terhadap kliennya.
“Benar, sudah kita laporkan ke Divpropam Mabes Polri. AIPDA JW (terlapor) diduga melakukan perbuatan sewenang-wenang kepada DV (pelapor). Terlapor ini, secara sewenangnya telah membebankan hutang senilai Rp 1,7 Miliar kepada pelapor, ” kata Novita kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (4/9).
Sambung Novita, tidak hanya sebatas itu saja. Bahkan, terlapor sampai menguasai aset bersama berupa kebun sawit dan karet seluas 23,4 Hektar. Serta, turut memindah tangankan 1 unit mobil jenis mitsubishi new triton, yang masih dalam jaminan fidusia dengan debitur atas nama pelapor.
“Laporan yang tertuang dalam surat penerimaan pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/004148/VIII/2025/BAGYANDUAN, yang sudah diterima langsung oleh staf Divisi Mabes Polri pada, Kamis (28/8) tersebut. Semoga dapat untuk segera ditindaklanjuti, ” tutupnya.(AS)


















