Indralaya, KRsumsel.com – Ketua LSM DPD jakor (jaringan anti korupsi) Kabupaten ogan ilir, Ardi Wiranata SH, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Ogan ilir tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, ditemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 350.000.000. Rinciannya adalah: Rincian kendaraan bermotor tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, jenis barang, Mobil ambulance merk atau type wuling/wuling confero SD SIAGA deluxe 3, tahun 2024, dengan harga Rp 350.000.000, SKPD Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ardi selaku Ketua LSM Jakor Kabupaten Ogan ilir, akan melakukan investigasi lanjutan, salah satu langkah awal adalah menyampaikan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada Dinas terkait.
Baca juga: Hadapi Kemarau 2025, PT Sampoerna Agro Tbk adakan Pelatihan Damkar
“Tindak lanjut atas temuan BPK adalah kewajiban hukum bagi setiap pejabat. Paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, pejabat harus menyampaikan tindak lanjutnya kepada BPK,” tegas Ardi.
Ardi juga mengingatkan bahwa pimpinan instansi yang diperiksa bertanggung jawab penuh terhadap implementasi rekomendasi dalam laporan tersebut.
Bila tidak ditindaklanjuti, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi, bahkan bisa berujung pada penanganan oleh aparat penegak hukum jika temuan mengarah pada dugaan tindak pidana.
Sebagai Ketua LSM Jakor Oi, Ardi menegaskan, bahwa LSM Jakor memiliki peran strategis dalam mengawal temuan BPK, termasuk akan melaporkan pihak Dinas terkait jika ditemukan tindak pidana Korupsi .
“Dalam hal ini kami memiliki Peran dalam melakukan pengawalan temuan BPK yakni, Pengawasan Publik, Penyampaian Masukan, melakukan Pelaporan Dugaan Korupsi, bila ditemukan indikasi pidana, dan semuanya memiliki Dasar Hukum Keterlibatan LSM,” ujarnya.
Masih menurut Ardi, dasar hukum keterlilibatan LSM tercantum pada UUD 1945 pasal 28, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ardi juga menegaskan bahwa LSM tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(rul)

















