KRSUMSEL.COM, Muba – Petugas Polsek Sanga Desa mengamankan Candra Irawan (35) warga Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah ia kedapatan mencuri satu unit mesin genset, di sawmill milik korban bernama Subhan Ismail.
Candra berdalih jika aksi nekatnya dilakukan. Karena pemilik sawmill memiliki hutang yang belum dibayar.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menerangkan bahwa, aksi pencurian itu terjadi pada, Sabtu (5/7) malam di sebuah sawmill yang terletak di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
“Dimana pelaku Candra langsung masuk kedalam sawmill dan merusak gudang. Kemudian mengambil satu unit mesin genset merek krisbow, ” terang Joharmen kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (17/7).
Masih dikatakan Joharmen, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh penjaga sawmill bernama Arlin. Ia terkejut, ketika melihat gudang telah terbuka dan mesin genset telah hilang. Lalu, dirinya melapor ke pemilik sawmill. Pemilik sawmill pun bergegas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sanga Desa.
“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan. Akhirnya, pelaku pencurian bernama Candra Irawan dapat ditangkap pada, Minggu (6/7), ” kata Joharmen.
Sambung Joharmen, dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui telah mencuri satu unit mesin genset di sawmill. Pelaku melancarkan aksinya, dengan cara membuka paksa pintu gudang sawmill menggunakan palu. Selanjutnya, langsung mengambil mesin genset dan dibawa menggunakan mobil.
“Pelaku mengaku telah mencuri mesin genset. Karena, ia diperintah oleh ayahnya untuk mengambil dan membawa mesin genset. Ia berdalih, jika pemilik sawmill masih memiliki hutang, ” sebut Joharmen.
Ditegaskan Joharmen, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Termasuk ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, yang ikut serta dalam aksi pencurian.
“Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolsek Sanga Desa. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 4E, ke 5E KUHPIDANA, ” pungkasnya.(Andi Slegar)


















