Sat Reskrim Polres Muba Ringkus Pelaku Pencabulan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Remaja putri berinisial RN (14) warga di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba menjadi korban pencabulan, yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial IA (62).

Aksi cabul itu, dilakukan pelaku IA ke korban RN pada, Selasa (10/6) siang sekitar pukul 13:30 Wib. Tepatnya disalah satu mushola yang ada di wilayah Kecamatan Keluang. Dimana korban mengaku, jika pelaku membuka celananya dan langsung melakukan aksi cabulnya.

Berawal, dari kecurigaan orang tua korban, dikarenakan anaknya beberapa kali diberi uang oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya. Lalu, ayah korban yang tidak terima, selanjutnya melapor ke SPKT Polres Muba.

Kerja keras petugas Sat Reskrim Polres Muba dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Tepatnya di hari Selasa (8/7), pelaku IA pun berhasil diringkus. Serta langsung ditahan dirutan Mapolres Muba.

“Kini, kasus cabul tersebut sudah berjalan. Pelaku IA bersama barang bukti sudah kita amankan, ” terang Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto kepada awak media, Jumat (11/7).

Sambung Afhi, beberapa barang bukti yang diamankan ialah 1 baju lengan pendek biru bergaris putih, 1 celana panjang biru, 1 celana dalam coklat dan 1 lembar akte kelahiran korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), ” tegas Afhi.

Afhi mengatakan bahwa, jika kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua. Agar lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak.

“Kami imbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba, untuk segera melapor jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak, ” tandasnya.(AS)