KRSUMSEL.COM, Muba – Atas ulahnya melakukan pencurian di PT Medco Energi, yang berlokasi di Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Jumat (20/9/2024). Menghantarkan, Alek (20) warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba mendekam dibilik jeruji, usai diringkus pihak kepolisian.
Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi membenarkan melakukan penangkapan terhadap Alek (20).
“Pelaku pencurian di PT Medco Energi bernama Alek telah kita tangkap pada, Senin (30/6) yang lalu, ” ujar Kemas kepada awak media, Jumat (4/7).
Dijelaskan Kemas, pelaku Alex bersama rekannya berinisial B yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), melancarkan aksi pencurian pada, Jumat (20/9/2024) yang lalu, tepatnya di cluster M PT Medco Energi di Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
“Alex bersama rekannya yang DPO melakukan pencurian yakni melepas sejumlah peralatan penting dari instalasi industri milik PT Medco Energi, dengan mengunakan kunci pas. Beberapa barang yang dicuri berupa 5 buah valve, 2 set blind flange dan puluhan baut dan mur, ” papar kemas.
Lebih lanjut dikatakan Kemas, atas pencurian yang dilakukan keduanya. Pihak perusahaan PT Medco Energi mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta dan langsung melapor ke SPKT Polsek Lais.
“Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Alex. Ia mengakui melakukan pencurian itu, dimana barang curian yang telah dijual ialah 3 buah valve senilai Rp 650 ribu. Uang itu, pelaku akui dibagi dua, dengan rekannya yang kini masih DPO, ” beber Kemas.
Ditegaskan Kemas, atas perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Lais.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPIdana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara, untuk pelaku lainnya yang masih DPO, kita imbau agar segera menyerahkan diri ke Mapolsek Lais, ” tutupnya.(AS)


















