KRSUMSEL.COM, Muba – Warga di dua kecamatan dalam wilayah hukum Polres Muba kembali menunjukkan kesadaran hukum tinggi, dengan menyerahkan senjata api (senpi) rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian pada, Senin (23/6).
Langkah ini sejalan, dengan upaya dari jajaran Polres Muba. Dalam mencegah tindak pidana, serta penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat. Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif.
Pertama, di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, sekitar pukul 17:20 WIB. Dimana Kadus Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi ke Polsek Tungkal Jaya.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi tindak pidana yang dapat timbul akibat kepemilikan senjata api ilegal.
Kedua, di waktu yang hampir sama juga. Dalam wilayah hukum Polsek Batanghari Leko, Kades Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, menyerahkan secara sukarela dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu berwarna coklat. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Batanghari Leko.
Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean menjelaskan bahwa. Pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah berinisiatif menyerahkan senpi rakitan secara sukarela.
“Alhamdulilah di Ops Senpi Musi 2025 ini. Hampir seluruh Polsek kita menerima serahan senpi dari warga dan kemaren Polsek Batang Hari Leko dan Polsek Tungkal Jaya menerima serahan senpi, ” jelas Hutahean, Selasa (24/6).
Sambung Hutahean, pihaknya berharap. Langkah positif itu dapat menjadi contoh bagi warga lainnya.
“Sehingga terwujud lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman tindak pidana senpi ilegal, ” pungkasnya.(AS)