Bandarlampung, KRsumsel.com – Universitas Lampung (Unila) diminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional sebagai salah satu syarat menjadi guru besar (profesor) menyusul adanya pengaduan dugaan pelanggaran atas penegakan integritas ini.
“Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat menjadi guru besar,”kata Communication and Engagement Officer Unila Dr Nanang Trenggono MSi di Kampus Unila, Bandarlampung, Minggu (1/6).
Dikti telah memerintahkan Unila membentuk Tim Pemeriksa. Nanang mengatakan, Tim Pemeriksa tersebut sudah dibentuk dan diketuai Prof Dr Herpratiwi MPd yang merupakan Ketua Senat Unila.
“Kemudian, Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta oleh Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional,”kata dia pula.
Nanang menegaskan pula, justru dalam proses verifikasi dan wawancara oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah itu, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani tidak termasuk yang diminta untuk diklarifikasi oleh Kemdiktisaintek.
Dijelaskan, dengan adanya pemberitaan atau informasi terkait dugaan L, H, dan S diperiksa Dikti. Kemudian ada pula judul pemberitaan media online di Lampung bahwa Rektor Unila bisa dicopot dalam masalah ini.
Baca juga: 1.600 Personel Polri Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa di Monas
“Ini menyesatkan. Padahal Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh tim pemeriksa,”kata dia.
Sehingga, masyarakat Lampung harus diberi penjelasan terkait masalah ini bahwa informasi dan pemberitaan di sejumlah media online tersebut tidaklah benar.
“Karena itu, kami juga langsung mengklarifikasi Prof Hamzah, sebagai salah satu narasumber pemberitaan dari media online yang memberitakan hal tersebut. Prof Hamzah mengatakan tidak benar ada bahasa rektor bisa dicopot jabatannya, dan tidak pernah menyebut nama saat dikonfirmasi media online dimaksud,”kata dia pula.
Menurut Nanang lagi, tim dimaksud saat ini sedang melaksanakan tugasnya. Karena itu, dia meminta kepada civitas akademika Unila maupun pihak lain, untuk bersabar menunggu hasilnya sekaligus memahami proses yang sedang dijalankan oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah dalam pengajuan menjadi profesor itu.
“Berkaitan masalah dalam penegakan integritas akademik, semua orang pasti prihatin dengan kondisi ini termasuk pimpinan Unila. Kalau pun ada kesalahan akan diakui dan diperbaiki, tapi diharapkan civitas akademika untuk dapat menahan diri, karena tindak lanjut laporan tersebut sudah dipatuhi oleh Unila dengan membentuk Tim Pemeriksa,”kata dia.
Ia pun menegaskan, Unila sangat terbuka dengan kritikan dari dalam maupun pihak luar, bahkan laporan dari dosen dimungkinkan disampaikan dan diproses lebih lanjut, apabila menemukan adanya pelanggaran integritas yang diduga dilakukan dosen lainnya di kampus ini.(net)