H Muchendi Tekankan Penyusunan RKPD 2026 Mengacu Asta Cita Presiden

oleh

OKI, KRsumsel.com — Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki menekankan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 harus selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang terangkum dalam Asta Cita.

Penegasan ini disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten OKI di Aula Bappeda OKI, Rabu, (30/4/2025).

Muchendi menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Sebagai contoh, pemerintah pusat sedang fokus pada swasembada pangan. Mereka membangun bendungan dan irigasi primer. Lalu bagaimana dengan irigasi sekunder dan tersier?. Sampai atau tidak airnya ke sawah-sawah masyarakat?” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Musik Lokal di Rejang Lebong Dilatih Agar Go Nasional

Oleh karena itu, tambahnya, sinkronisasi dalam penyusunan RKPD tahun 2026 harus in line, harus seirama.

“Jangan sampai pusat atau provinsi ke kanan, kita ke kiri. Kita akan kehilangan momentum.” Tandasnya.

Dalam sambutannya Bupati Muchendi menekankan 6 utama lainnya yang harus di pedomi dalam penyusunan RKPD 2026 antara lain, APBD tahun 2026 harus mengakomodir visi dan misi kepala daerah.

sekaligus melanjutkan program yang telah berjalan. Lalu terhadap tantangan defisit anggaran, OPD diminta hati-hati dalam mengelola fiskal.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun meleset dari rencana yang telah dibuat, dan semuanya harus sesuai skala prioritas,” tegasnya.

Selanjutnya ia juga mengingatkan kepada kepala perangkat daerah bahwa di tengah keterbatasan anggaran, harus cerdas membangun komunikasi dan relasi dengan pemerintah pusat, provinsi, BUMN, maupun pihak swasta.

“Silahkan ketuk pintu, kulo nuwun, siapa tahu ada program yang bisa direalisasikan untuk masyarakat Ogan Komering Ilir. Sekali lagi, kuncinya adalah komunikasi dan sinkronisasi,” tegasnya lagi.

Keenam, ia menegaskan bahwa program yang disusun harus berorientasi pada hasil dan berdampak secara ekonomi. Penganggaran tidak boleh dibagi rata ke semua dinas sehingga tidak ada skala prioritas.

Ketujuh, program yang disusun harus tepat sasaran dan strategis. Artinya, manfaat dari APBD maupun APBN harus benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca juga: PT KAI Sumut Minta Penumpang Gunakan Layanan Face Recognition

“Jangan sampai anggaran untuk stunting, misalnya, justru habis untuk rapat-rapat atau studi banding. Kuncinya adalah anggaran yang berdampak,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Aidil Azwari SP M.Si dalam laporannya menyampaikan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) rancangan RKPD bertujuan memperoleh masukan dan saran serta menyepakati program prioritas pembangunan daerah.

“Maksud kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran dalam rangka mematangkan rancangan RKPD Kabupaten OKI tahun 2026. Sedangkan tujuan dari forum ini adalah menyepakati program prioritas pembangunan daerah Kabupaten OKI tahun 2026,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan RKPD Kabupaten OKI tahun 2026 telah melalui sejumlah tahapan, yakni musrenbang tingkat desa/kelurahan yang digelar pada Desember 2024 lalu, dilanjutkan musrenbang tingkat kecamatan pada tanggal 4–13 Februari 2025, serta forum konsultasi publik pada 6 Maret 2025.

“Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah pada tanggal 17–20 Maret 2025, dilanjutkan pembahasan pagu indikatif per perangkat daerah yang dilaksanakan pada 21–25 April 2025. Hari ini, 30 April 2025, kita laksanakan musrenbang tingkat kabupaten untuk menyempurnakan rancangan menjadi rancangan akhir sebelum tahapan evaluasi dan penetapan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa rancangan RKPD tahun 2026 telah mengacu pada rancangan RPJMD yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan, yang memuat visi, misi, serta program prioritas bupati dan wakil bupati untuk lima tahun ke depan, yakni 2025–2029.

“RKPD 2026 akan ditetapkan dalam bentuk Perkada paling lambat pada pekan pertama bulan Juli 2025, yang kemudian menjadi landasan dalam pembahasan KUA-PPAS dan rancangan APBD tahun anggaran 2026,” ungkapnya.(****)