Hukuman Cambuk Terpidana Perjudian Dieksekusi Kejari Bireuen

oleh

Banda Aceh, KRSUMSEL.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Provinsi Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen di Bireuen, Jumat (13/12). Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen serta diawasi hakim pengawasan Mahkamah Syariah dengan melibatkan serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.

Delapan terpidana maisir tersebut adalah Angga Saputra, Mahdinur M. Nasir, Aufa Razi, Mulya Rizki, Muhammad Iqbal, Fatur Anshar, Mustafa Muhammad, dan Firmansyah. Kedelapan terpidana tersebut dihukum masing-masing 11 kali cambuk.

Baca juga: Barang Sitaan Senilai Hampir Rp1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Dumai

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syariah Bireuen menyatakan bahwa para terpidana terbukti bersalah secara dam meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, mereka ditangkap di sejumlah warung kopi di Kabupaten Bireuen pada bulan Juni 2024. Mereka ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi online atau daring.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana, dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,”kata Munawal Hadi.(net)