Jambi, KRSUMSEL.com – Masyarakat hukum adat dari Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi secara resmi menyerahkan 11 usulan pengakuan hutan adat mereka kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan dilakukan dalam Lokakarya Menguatkan Peran Hutan Adat sebagai Strategi Lestari untuk Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kota Jambi, Kamis (12/12) sore yang dihadiri perwakilan dari masyarakat adat, pemerintah Provinsi Jambi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Berkas 11 usulan hutan adat akan menjadi prioritas utama di tahun 2025 untuk dilakukan verifikasi teknis,”kata Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak PKTHA Yuli Prasetyo Nugroho.
Lokakarya yang diselenggarakan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, merekomendasikan pernyataan yang menjadi angin segar bagi masyarakat hukum adat, karena sudah lama menanti pengakuan hutan adat mereka.
Penyerahan ini merupakan langkah konkret masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan budaya mereka kepada Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan.
Baca juga; KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menkumham, Yasonna Laoly
Hutan adat sendiri telah eksis di Jambi sejak tahun 1990-an, menjadi bukti nyata komitmen masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan tradisi mereka. Bahkan, jauh sebelum Putusan MK 35 tentang hutan adat dan masyarakat adat.
Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Bupati terkait masyarakat hukum adat (MHA) dan hutan adat (HA) pada tahun 2006. Saat ini, di Indonesia sudah terdapat 131 SK pengakuan hutan adat, dan 29 diantaranya berada di Jambi, tersebar di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Merangin, dan Bungo.
Sementara itu, Direktur KKI Warsi Ade Junaidi menyampaikan pentingnya pengakuan hutan adat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
“Hutan adat telah menunjukkan perannya yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan terbukti mampu menekan kerusakan hutan secara signifikan,”tegas Adi.
Hutan adat bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian tak terpisahkan dari identitas dan kearifan lokal masyarakat adat. Dengan pengakuan ini, kita juga turut mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Penyerahan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memproses usulan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.(net)