Palembang, KRsumsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar rapat bersama asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) di ruang rapat Pusat Informasi Haji (PIH) Palembang, Senin (20/11).
Sebagai pimpinan rapat sekaligus Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil mengatakan, pertemuan tersebut sangat penting dalam upaya memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan para penyelenggara umroh.
Ia menyebutkan, rapat tersebut bertujuan agar tidak terjadi miskomunikasi, sehingga pelayanan terbaik dapat diberikan kepada masyarakat yang berangkat menunaikan ibadah umroh.
“Alhamdulillah, selama ini Kemenag Sumsel dan para penyelenggara umroh memiliki hubungan yang harmonis. Hal ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” ucapnya.
Armed Dachil menjelaskan, Kemenag selaku perwakilan pemerintah bertugas memberikan pembinaan terhadap para penyelenggara umroh, sehingga mereka dapat melayani konsumen atau masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Armet, Asosiasi PPIU yang membawahi sejumlah penyelenggara umroh keberadaannya amatlah penting.
Asosiasi PPIU menjadi wadah bagi para penyelenggara umroh untuk mendiskusikan permasalahan dan kendala yang dihadapi sehingga dapat memberikan masukan ataupun saran perbaikan, baik kepada sesama penyelenggara umroh maupun kepada pemerintah.
“Pemerintah selama ini telah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umroh. Salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi para penyelenggara umroh,” kata Armet.
Armet juga menegaskan, pada intinya pihaknya ingin bersinergi dengan baik, antara penyelenggara umroh maupun masyarakat yang menjalankan ibadah umroh mendapatkan kemudahan dan pelayanan maksimal.
Dia melanjutkan, komunikasi penting untuk terus dijalin agar tidak terjadi salah persepsi dan pemahaman.
“Di sinilah urgensi Asosiasi PPIU. Apabila ada penyelenggara umroh yang merasa dirugikan atau kurang berkenan dengan kebijakan pemerintah, tentu hal itu dapat didiskusikan dan disampaikan,” jelas Armet.
Terkait kewajiban sertifikasi atau perpanjangan sertifikasi bagi PPIU, menurutnya hal itu merupakan upaya pemerintah agar semua penyelenggara umroh dalam kondisi sehat. Baik dari sisi perizinan maupun standardisasi akreditasi.
“Pemerintah berkepentingan untuk menjamin bahwa travel PPIU yang berizin tersebut sudah memenuhi standarisasi, sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi hak-haknya dan juga demi kebaikan penyelenggara umroh itu sendiri,” ucapnya.