Krsumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pria yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sekayu.
Keduanya ialah Suparman (42) warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan Gunawan (20) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Ya, kedua pelaku yang hendak bertransaksi narkoba ini berhasil kita tangkap pada, Senin (03/07/2023) sekitar pukul 14:00 wib, di sebuah warung yang berada di Jalan Sekayu- Babat Toman Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Dari tangan keduanya kita dapati barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram ” ujar Kasat Narkoba AKP Heri, SH, MH kepada KRSumsel, Kamis (06/07/2023).
Sambung perwira dengan tiga balok di bahu itu. Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan akan ada peredaran gelap narkoba di sebuah warung dalam wilayah Kecamatan Sekayu.
“Setelah akurat atas informasi tersebut. Kemudian dilakukan penggerbekan terhadap tersangka Suparman dan tersangka Gunawan, ” beber Heri.
Lebih lanjut diterangkan Heri, saat digerebek. Keduanya sedang bertransaksi narkoba. Dimana tersangka Suparman hendak menjual sabu-sabu yang akan dibeli oleh tersangka Gunawan. Barang bukti berupa 2 potongan pipet yang berisikan 2 buah paket sabu seberat 0,52 gram turut kita amankan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(AS)


















