Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di polres Banyuasin 

oleh
oleh
Banyuasin

Krsumsel.com – Polres Banyuasin Jajaran Polda Sumsel Pemusnahan 1.271 gram Narkotika Jenis Sabu dari 16 Tersangka dan 8 Kasus yang di Ungkap dari Polres Banyuasin, yang bertempat di Halaman Mapolres Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Selasa (28/02/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i yang di dampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Junardi, di mana pada kesempatan tersebut juga turut hadir menyaksikan, antara lain Kajari Pangkalan balai, Agus Widodo, serta perwakilan dari BNK Kabupaten Banyuasin, Ketua Tim Koordinator Lapangan BNK Kabupaten Banyuasin Ria Rambang, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Junardi didampingi Kanit II Res Narkoba Polres Banyuasin, IPTU Chandra dan anggota.

Sebelum barang haram tersebut diblender, terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang tersebut asli narkoba atau bukan, stelah dilakukan pengecekan oleh tim Labfor Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti positif merupakan narkoba jenis Sabu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan pasal 91 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika , dan Pasal 45 ayat 4 KUHP, mewajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, barang bukti ini hasil pengungkapan dari Satreskoba Polres Banyuasin, pada Periode Januari 2023, sebagai rangkaian proses penyidikan beberapa bulan lalu, hasilnya cukup besar. “Katanya.

Kapolres memuji keberhasilan Satres Narkoba Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 8 Kasus, dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 16 orang, 1.271 gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnakan, tukasnya.

“Alhamdulillah, kegiatan kita telah terlaksana, dengan disaksikan oleh pihak terkait, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu kita lakukan pengecekan, hasil dari pengecekan terbukti bahwa yang kita musnahkan ini narkotika jenis Sabu,”jelas Perwira Polisi Pangkat Sepasang Melati di Pundak tersebut.

Kata Kapolres, BB yang dimusnakan tersebut merupakan hasil penangkapan pelaku yang dilakukan di Kecamatan Betung. “Kronologis dari barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari penangkapan beberapa waktu lalu, pelaku membawa barang bukti melalui jalur darat, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RM di Kecamatan Betung, maka kita melaksanakan giat penangkapan,”Jelasnya.

Salah satu upaya kita dalam menekan peredaran diwilayah hukum Polres Banyuasin, kita akan melaksanakan tes urin internal bagi anggota, itu salah satu bentuk bahwa kita konsisten memerangi narkoba bekerjasama dengan pihak terkait seperti BNK, BNNP serta pihak lainnya.

Barang Bukti narkoba yang kita musnahkan tadi diperkirakan kita telah menyelamatkan anak bangsa sepuluh ribu jiwa. kita minta kerjasama masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini, tegasnya. (Yan)