Krsumsel.com – Terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (9/10) akan segera memanggil saksi lagi.
Kejati Sumsel kedepan masih tetap memanggil saksi lagi untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Dijelaskannya, pemeriksaan para saksi dalam rangka menumpulkan alat bukti, guna mengungkap tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“Jadi kedepan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tetap akan memanggil para saksi guna diperiksa. Dimana pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakannya, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Jaksa Penyidik juga terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Pada perkara tersebut untuk tersangkanya memang belum ada yang ditetapkan. Untuk itulah Jaksa Penyidik hingga kini terus bekerja melakukan proses penyidikan,” katanya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, lanjut Mohd Radyan SH MH, Kejati Sumsel juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.
“Untuk kerugian negaranya kan masih dalam proses penghitungan oleh Ahli, nanti kalau hasilnya sudah keluar barulah kita sampaikan,” pungkasnya, seperti dilansir dari KoranSN
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan, dan melakukan
pemeriksaan lapangan bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Sekda OKI H Husin SPd MPd MM yang kala itu diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/8/2022).
Terkait pemeriksaan tersebut,
Sekda OKI H Husin SPd MPd MM yang dikonfirmasi melalui handphone membenarkan, jika dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.
Iapun mengaku, sudah lima kali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi
terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
“Ya, saya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bukan yang pertama, karena sudah lima kali ini saya diperiksa menjadi saksi terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ujarnya.
Diungkapkannya, jika dirinya selalu
menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel sebagai saksi karena ia mendukung proses hukum dan penegakan hukum.
“Kami mendukung Kejati Sumsel dalam melakukan proses hukum dan penegakan hukum
terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini. Sebab, kalau saya tidak mendukung mana mau saya menghadiri panggilan Kejati. Jadi karena saya mendukung, maka saya selalu menghadiri setiap panggilan Kejati Sumsel,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan sebagai saksi yang dijalaninya dirinya selaku Sekda OKI menjelaskan apa yang diketahui dan apa yang dilakukannya disaat adanya pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
“Agar perkara ini terang benderang dan biar cepat terungkap, maka saat diperiksa
saya menyajikan informasi apa yang saya ketahui dan apa yang saya lakukan. Dimana kala itu saya sebagai Sekda OKI merupakan Tim Persiapan, dan itulah yang kami jelaskan ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel,” pungkas Sekda OKI.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan.
“Ending terakhir, kita telah mengajukan audit kerugian negara,” tegasnya.
Masih diungkapkannya, mudah-mudahan tidak lama lagi tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut akan terungkap.
“Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita simpulkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” tandas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH. (SN)















