Pemprov Sumsel Bebaskan BBNKB Kedua dan Denda dan Bunga PKB dan BBNKB

oleh
IMG_20220727_210142_012
banner DPRD OKI

“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta Pengpusan Sanksi Administratif Berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB Berlaku Mulai 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022. Program ini juga melibatkan Jasa Raharja sesuai dengan  sesuai dengan Surat yanh telah dilayangkan Gubernur Sumsel  ke Dirut Jasa Raharja.(****)