OGAN ILIR, KRsumsel.com – Keberadaan Restorative Justice (Rumah Berdamai) dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang seharusnya melalui mekanisme peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi antara kedua pihak guna menciptakan kesepakatan penyelesaian hukum dengan berkeadilan.
Demkian kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi, pada Acara Peresmian Rumah Berdamai (Restorative Justice) pertama Di Kabupaten Ogan Ilir, yang berada Di Dusun I Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara OI, Sumsel. Kamis, 23 Juni 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, proses dialog dan mediasi itu sendiri dengan melibatkan beberapa pihak selain pelaku dan korban sendiri, seperti dari keluarga korban maupun keluarga pelaku, Tokoh Agama atau Tokoh Masyarakat atau pun Tokoh Adat juga turut dilibatkan.
Dijelaskannya, hal tersebut bertujuan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan, paparnya.