“Ya pelaku ini memperjual belikan burung beo Nias yang sudah langka dan dilindungi negara, dan pengakuan nya diambil dari daerah Nias dan belum sempat di jualnya Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan,” ungkap Kompol Tri Wahyudi di aula belakang Polrestabes, Jumat (17/6/2022).
Lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa atas perbuatannya tersebut akan diterapkan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta, selanjutnya untuk barang bukti kita akan serahkan ke BKSDA. Mereka yang akan melepas liarkan ke habitat nya kembali,” ujarnya.
Untuk himbau, jelas kami kepada masyarakat jangan memperjualbelikan satwa satwa yang dilindungi. “Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah di keras kan (obset) karena dilarang dengan UU yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, tersangka Yoss mengaku kalau enam burung beo Nias memang miliknya yang dibeli di Padang. “Saya dapat burung beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu, memesan awal 2 ekor, ada yang mau beli jadi menambah 5 lagi, sudah laku satu ekor terjual jadi sisa 6, satu ekor burung di jual Rp 1,2 juta,” katanya.
Lanjutnya, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara. “Cuma hobi awalnya pesan 2, gak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke pedang pesan 5, belum sempat laku terjual sudah ditangkap. Saya jual burung melalui via Facebook iseng saja,” ucapnya.(kiki)