PALEMBANG, KRsumsel.com – Adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli burung yang dilindungi negara, yakni burung Beo atau Tiong Nias (Gracula Robusta), Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Iptu Ledi langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi petugas Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel.
Hasilnya diamankan seorang tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Setelah dilakukan pengeledahan dirumah nya, ditemukan 6 ekor burung beo Nias dalam keadaan hidup, Kamis (16/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti (BB) 6 burung beo Nias beserta sangkarnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota Pidsus
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai mengatakan benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus bersama dengan tim BKSDA Provinsi Sumsel, Polisi Kehutanan berhasil mengamankan 6 ekor burung beo Nias yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.