Kemendagri Gelar Sosialisasi Bantuan Set Top Box

oleh
Seal_of_the_Ministry_of_Internal_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia_(2020_version).svg

Jakarta, KRsumsel.com – Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi bantuan set top Box (STB), dalam menghadapi digitalisasi penerapan analog switch-off (ASO) tahap I sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 perlu didukung oleh berbagai pihak.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut dihadiri oleh sebanyak 341 Peserta, perwakilan Kabupaten dan Kota terdiri dari unsur perwakilan Dinas Kominfo, Disdukcapil, Dinas PMD, BKAD, Bapeda dan Dinas Terkait, Kepala Desa, Atau Pemerintahan Lainnya.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr.Yusharto Huntoyungo, M.Pd,mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh kemendagri karena beberapa hal yang mendasar

“Pelaksanaan sosialisasi bantuan stb ini merupakan bagian dari fungsi kemendagri yang menjadi kementerian koordinatif untuk bisa membantu berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga agarterkoordinasi di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten atau kota hingga di tingkat desa,” Tukasnya

“Dengan dasar Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dimana hal ini mengharuskan penghentian siaran TV analog dimana tahap terakhir penggunaan TV analog jatuh pada 2 November 2022 mendatang, berikutnya adalah PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos telekomunikasi dan Penyiaran pada pasal 85 ayat 1 yang mengharuskan pemerintah membantu menyediakan stb kepada rumah tangga miskin, pada ayat 4 tentang kriteria dan pendistibusiannya yang sudah ditetapkan.” paparnya lebih lanjut

Ia juga mengungkapkan banyaknya target yang disasar untuk penerima bantuan stb sekaligus memaparkan landasan melakukan sosialisasi tersebut

“Adapaun target yang akan diberikan bantuan sebanyak 341 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, selanjutnya perlu diketahui ini merupakan Kesepakatan dengan negara-negara tetangga untuk tidak saling mengganggu spektrum frekuensi dengan menghentikan siaran TV Analog, kemudian Spektrum frekuensi 700 MHz yang digunakan oleh TV Analog (broadcast) sebagian digunakan untuk layanan internet (broadband) sesuai hasil kesepakatan forum World Radiocommunication Conferences (WRC) International Telecommunication Union (ITU) tahun 2007 di Geneva, Switzerland. Dan Komitmen negara-negara ASEAN (termasuk Indonesia) untuk menyelesaikan migrasi TV Analog ke Digital sampai dengan tahun 2020 melalui Sidang ASEAN Digital Broadcasting di Yogyakarta tahun 2014.” Paparnya dalam siaran langsung yang digelar pada Jum’at (17/6/2022).

Senada diungkapkan Dr.Ucup Hidayat, S,Si, MM Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian ditjen bina bangda kemendagri.

“kebijakan peralihan TV Analog ke digital ini landasannya sudah jelas dengan point penting pada pasal 72 angka 8 disebutkan bahwa migrasi siaran televisi teresterial dari teknologi analog ke digital paling lambat 2 tahun berlakunya undang undang ini sehingga pada 2 November 2022.” Tegasnya

“Point penting kedua yang ingin saya sampaikan adalah terkait jadwal penghentian tv analog Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.” Paparnya lebih lanjut

Sementara itu Dr.Ir. Ismail, MT Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, memaparkan tentang calon penerima bantuuan stb, keluarga miskin dengan syarat yang ditentukan

“Calon penerima Set Top Box (STB) gratis adalah masyarakat kategori tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial, Calon penerima Set Top Box (STB) gratis menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), Calon penerima Set Top Box (STB) gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.” Paparnya

Sementara itu, untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS sehingga tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat DTKS, antara lain:

– Warga tergolong miskin/rentan miskin.

– Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

– Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Warga siapkan KTP, dan KK, kemudian lakukan pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.

Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

Hasil musyawarah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, lalu dimuat dalam berita acara.

Dari berita acara yang ada, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

– Data selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

– Kemudian, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota

Bupati/wali kota nanti akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

– Terakhir, data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

“Apabila sudah terdata di DTKS Kemensos, calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian.” Papar Ismail

Untuk diketahui Kegiatan tersebut dihadiri 341 Peserta dari Kabupaten dan Kota perwakilan Dinas Kominfo, Disdukcapil, Dinas PMD, BKAD, Bapeda dan Dinas Terkait, Kepala Desa, Atau Pemerintahan Lainnya, dan dengan Narasumber dalam kegiatan tersebut Dr.Ir. Ismail, MT Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Drs.Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM,MA direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dikjen dukcapil kementerian dalam negeri, Dr.Drs.Horas Maurits Panjaitan, M.Ec, Dev sebagai Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, dan Dr.Ucup Hidayat, S,Si, MM Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian ditjen bina bangda kemendagri.(****)