Hal ini sangat penting karena Parpol memiliki peran yang sangat vital dan strategis, dimana Parpol menguasai suara rakyat, melahirkan wakil rakyat, menghasilkan para pemimpin mulai dari Kades, Kepala Daerah, DPRD Kabupaten/Provinsi, DPR/DPD RI, Pimpinan Lembaga/Kementrian, hingga Kepemipinan Nasional, serta Parpol merupakan mesin yang menyusun seluruh regulasi, produk hukum dan politik di negeri ini.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain mengajak Parpol untuk membangun dan menata sistem politik, dan atas prasangka baik pula KPK berkeyakinan Parpol bersedia bersama KPK membangun jalan baru menuju peradaban yang memiliki karakter baru, yaitu politik cerdas berintegritas yang antikorupsi.
Selain hal diatas, berdasarkan berbagai kajian dan analisa sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan (baca: tata kelola pemerintah), KPK berkesimpulan bahwa korupsi terjadi salah satunya disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk bahkan gagal.
Hal ini hanya dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK berupa upaya memperkuat sistem dalam kerangka pencegahan korupsi. Secara paralel, KPK juga secara masif mendorong pendidikan antikorupsi terutama dikalangan pelajar terutama siswa SMA dan SMK, dengan mendorong lahirnya kurikulum antikorupsi sebagai mata ajar wajib. Pendidikan antikorupsi ini merupakan hal yang fundamental dalam membangun karakter, budaya serta peradaban antikorupsi.
*Memupus Embrio Korupsi*
Mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pilkada, telah menjadi bumerang bagi keberlangsungan sistem demokrasi dan keberadaan partai politik di Indonesia.
Biaya mahal dalam politik akan melahirkan praktik korupsi yang dilakukan para politisi atau pejabat yang terpilih. Karena keterpilihan mereka tidak ditentukan kualitas dan kapabilitasnya, tapi ‘isi tas’ atau besaran dana politik yang bersumber dari kantong pribadi atau dari penyandang dana.
Tidak mengherankan ketika para politisi atau pejabat terpilih dalam jabatan tertentu, maka yang terpikir pertama kali adalah bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan agar “balik modal”.
Untuk menghindari hal tersebut, maka diperlukan sebuah sistem yang tidak ramah terhadap korupsi. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika biaya politik tidak lagi mahal. Karena itu Pemerintah harus memiliki “Political Will” dengan melahirkan regulasi bahkan peraturan perundang – undangan yang menyediakan alokasi anggaran untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres agar biaya politik menjadi murah.
Beberapa solusi sebagai contoh agar biaya politik tidak mahal yaitu negara memfasilitasi biaya saksi, biaya kampanye serta alat peraga, serta dana operasional bagi Parpol.
Hal ini dimaksudkan agar pemimpin dan pejabat negara yang terpilih merupakan figur yang berkualitas. Karena dengan tersedianya biaya politik dari negara, maka tidak ada lagi pilkada, pileg dan pilpres yang membutuhkan ongkos politik yang mahal, sehingga pemimpin yang terpilih tidak tersandera kepentingan pihak lain.
Hal yang tak kalah pentingnya yaitu bagaimana sistem demokrasi dan sistem politik didesain untuk mencegah praktik demokrasi transaksional, karena ini merupakan pemicu awal perilaku korupsi dikalangan politisi dan pejabat negara.
Sejatinya prinsip transparansi dan keterbukaan di era demokrasi harus menjadi pilar utama, karena hal demikian akan berdampak pada kualitas pejabat publik. Sudah saatnya calon pejabat publik merupakan sosok yang memiliki kapasitas yang memadai karena ia dipilih dari proses demokrasi yang secara prosedural dan substansi berkualitas.













