Perlu juga diketahui, gender sendiri tidak sama dengan jenis kelamin. Gender mengacu pada peran dan tanggung jawab. Gender juga hasil konstruksi manusia. Karena itu dia tidak bersifat kodrati, dapat berubah, dan dapat ditukar. Sedangkan jenis kelamin mengacu pada organ biologis, ciptaan tuhan, tidak dapat berubah, dan berlaku selamanya.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran oleh Kanwil DJPb Sumsel ini merupakan implementasi strategi nasional percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender. Yakni mengawal perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di wilayah kerjanya. Strategi ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bersama empat menteri. Yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini juga salah satu langkah dalam pengarusutamaan gender dari isu pembangunan dan keterlibatan masyarakat. Karena anggaran yang responsif gender adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam upaya penurunan stunting, Pemerintah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) untuk mempercepat penurunan Stunting. Ada lima pilar pelaksanaan strategi tersebut. Pertama, komitmen dan visi kepemimpinan. Kedua, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku. Ketiga, konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa. Keempat, gizi dan ketahanan pangan. Dan terakhir pemantauan dan evaluasi.
Strategi ini mesti dijalankan di semua tingkatan pemerintah. Berbagai institusi pemerintah yang terkait mesti pula bersinergi dengan berbagai pihak, seperti pihak swasta, masyarakat, dan komunitas.
Audiensi antara Kepala BKKbN Sumsel dengan Kanwil DJPb Sumsel ini merupakan bagian dari strategi nasional pelaksanaan pengarusutamaan gender. Yakni merupakan upaya menjadikan isu gender ini dalam satu dimensi integral, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi atas kebijakan dan program. Yang merupakan bagian dari delapan aksi konvergensi penurunan stunting.
Kita perlu memastikan anggaran dan APBN berkeadilan gender. Bila seluruh proses pembangunan, program, dan anggaran pemerintah dibelanjakan dengan tepat sasaran, ditambah lagi sudah adanya kesadaran keseteraan gender dalam masyarakat, maka kita dapat berharap angka penderita stunting dapat lekas turun. Sehingga, semoga, tidak ada lagi daerah zona merah stunting di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan.*















