Penulis : Hasbi Jusuma Leo
Analis Perbendaharaan Negara
KRSUMSEL.com – Di Sumatera Selatan, ada enam daerah yang masuk zona merah stunting. Keenam daerah itu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Ogan Ilir, Lahat, Banyuasin, dan Kota Palembang. Keenam daerah tadi termasuk bagian dari 160 daerah zona merah stunting di Indonesia.
Fakta ini sudah kita ketahui dari berbagai media beberapa waktu lalu. Demikian pula seperti yang langsung disampaikan Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BKKbN Sumsel), Mediheriyanto kepada tim Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel) dalam kesempatan audiensi saat kunjungan kerja tim Kanwil DJPb beberapa waktu lalu.
Stunting atau tumbuh kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak. Menurut Bapak Mediheriyanto sendiri, penyebab utama stunting di Sumatera Selatan adalah pada pemenuhan gizi. Kekurangan gizi sejak dalam kandungan mengakibatkan pertumbuhan otak dan organ lain terganggu. Gangguan ini memiliki efek jangka panjang sampai anak dewasa. Sehingga anak akan lebih berisiko terkena diabetes, hipertensi, dan gangguan jantung.
Di Sumatera Selatan tahun 2021, secara agregat prevalensi stunting mencapai 24,8% atau masih diatas ketentuan WHO. Hanya Kota Palembang dan Kota Pagaralam yang memiliki prevalensi stunting dibawah 20% sesuai ketentuan badan kesehatan dunia itu.
Lalu, bagaimana usaha pemerintah untuk mengatasi permasalahan stunting di Sumatera Selatan ini? Mengacu Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, ada 13 kementerian yang sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan pencegahan stunting. Satu dari sekian Kementerian itu adalah Kementerian Keuangan.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel) sebagai unit vertikal Kementeria Keuangan, tentu ikut andil dalam upaya mengatasi permasalahan stunting ini. Salah satunya dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satuan-satuan kerja instansi pemerintah.
Misalnya, Kanwil DJPb Sumsel sebagai koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Sumatera Selatan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pada BKKbN Sumatera Selatan. Termasuk memastikan anggaran pada satuan kerja ini berkeadilan dan responsif gender.
Anggaran belanja perlu berkeadilan dan responsif gender. Itu karena Stunting sendiri berhubungan erat dengan kesetaraan gender. Sebab, kesenjangan gender dalam lingkungan keluarga akan mempengaruhi kualitas kesehatan ibu hamil dan anak.
Belum adanya kesadaran dan kesetaraan gender dalam masyarakat membuat urusan kesehatan ibu hamil ini sering kali dianggap hanya tanggung jawab perempuan saja. Seperti urusan stunting dan pemenuhan gizi bagi ibu hamil, yang disangka juga kewajiban perempuan seluruhnya.
Untuk itu diperlukan langkah pengarusutamaan gender agar tercipta keadilan dan kesetaraan gender. Sehingga masyarakat sadar, urusan stunting maupun pemenuhan gizi ibu hamil ini tidak saja menjadi urusan perempuan. Tapi juga tanggung jawab laki-laki, keluarga, dan masyarakat.















