“Pagi hari saat korban hendak pulang, sepeda motor yang terparkir di depan rumah sudah hilang. Kemudian melapor ke Polrestabes Palembang,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota mengetahui keberadaan kedua tersangka dan segera melakukan penangkapan.
“Pertama ditangkap adalah tersangka Holim. Tapi dia tidak kooperatif, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan,” ujarnya.
Dari nyanyian tersangka Holim, lanjut Tri, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Firman Sadewo di kediamannya.
“Untuk barang bukti tidak ada, karena sepeda motor korban telah dijual kedua pelaku, uangnya mereka bagi dua,” kata Tri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara, tersangka Holim mengakui jika dia dan tersangka Firman mencuri sepeda motor milik korban.
“Iyo pak, kami beduo yang maling motor korban. Motornya sudah kami jual dan duitnya kami bagi rata. Untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya”.(Kiki)

















