Tidak dapat dipungkiri, tauladan yang diberikan Ki Hadjar Dewantara beserta pahlawan pendidikan lainnya, yang telah mengubah sudut pandang bangsa Indonesia untuk menyongsong masa depan dan mewujudkan cita-cita bangsa dengan pendidikan.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dari awal memandang pendidikan sebagai elemen yang sangat penting untuk mengakselerasi segenap daya upaya pemberantasan korupsi di NKRI.
Pendidikan adalah jantung serta urat nadi dalam membangun pondasi dasar pembentukan karakter serta integritas anak-anak bangsa, sehingga memiliki _ruh_ serta kepribadian Antikorupsi dalam dirinya.
Atas dasar itulah, KPK mengedepankan pendidikan sebagai salah satu _”national interest”_ dalam road map pemberantasan pemberantasan korupsi 2022 – 2045. Dimana pada tahun 2045 mendatang akan menjadi tahun penting karena tahun tersebut Indonesia akan menjadi 5 kekuatan ekonomi dunia, dengan syarat Indonesia harus bersih dari korupsi.
Bahkan dalam Rencana Strategi Pemberantasan korupsi KPK tahun 2019 – 2024 menempatkan pendidikan sebagai strategi pertama dari trisula pemberantasan korupsi. Pendidikan menjadi salah satu hal yang fundamental disamping pencegahan dan penindakan yang merupakan _core bussiness_ KPK.
Oleh karenanya, melalui dan menggunakan jejaring pendidikan formal hingga non formal, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Peguruan Tinggi, KPK telah memasukan unsur serta nilai-nilai pendidikan Antikorupsi kepada segenap anak-anak bangsa di republik ini. Pendekatan ini bertujuan membentuk paradigma baru dalam memandang korupsi bukanlah hal biasa, terbiasa, apalagi dianggap sebagai budaya atau warisan kultur bangsa.













