“Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, ini jawabannya yang nyatanya gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ucap Nurmalah sembari menunjukkan salinan putusan PK.
Ditambahkannya, bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak tersebut mengaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
Lebih jauh dikatakannya, dirinya beserta tim berharap terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan oleh dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul.
“Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada warga masyarakat jika ingin membeli tanah, alangkah lebih baik di cek data kepemilikan tanah terlebih dahulu, termasuk diantaranya dokumen yuridis kepemilikan tanah.
Nurmalah membeberkan, bahwa terhadap tanah yang dimenangkan oleh kliennya tersebut, sebagian lahan telah dibangunkan sarana ibadah Masjid yang cukup megah di lokasi tersebut.
“Saat ini Masjid tersebut masih dalam tahap proses pembangunan yang dibangun oleh dr AK Ansori,” tutupnya. (Kiki)













