Lanjut Tri mengatakan, modus tersangka dengan mengiming-imingi membelikan paket data. Saat, rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
“Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari pengakuan korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi, saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan,” tambah Tri.
Tersangka Jupri dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. “Pelaku mencabuli korban dengan cara diraba-raba di bagian sensitifnya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Jupri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
“Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena istri sering marah-marah. Apalagi sudah kecapean pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali,” ucapnya. (Kiki)

















