Rendika selaku pengawas Tim Operasi Emergensi 6 mengatakan “Kami sebagai pengawas Tim Operasi 6 mendapat tugas dari Pemkot Palembang melalui H. Akhmad Bastari Kepala Dinas PUPR Kota Palembang untuk menindak lanjuti rutinitas termasuk pembebasan ruang air, sudah beberapa bulan akhir ini, pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR Bidang PSDA-IL telah melakukan kegiatan pembebasan air di beberapa titik Kota Palembang yang dimana jalur air drainase sangat kritis untuk saat ini” ungkapnya. saat melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jl. May. Salim Batubara Lrg. Nurul Huda Palembang.
Lebih lanjut dikatakan Elly Agustina selaku Timsos1 dari Dinas PUPR Bidang PSDA-IL mengatakan “Sebelum mengadakan pembongkaran, kami harus sosialisasikan terlebih dahulu kepada warga yang bersangkutan, dan harus menuruti prosedur yaitu Timsos1 harus melapor terlebih dahulu Kepada Lurah, Camat, dan RT setempat untuk meminta pendampingan dari beliau untuk menindak lanjutkan sosialisasi ke warga yang bersangkutan terlebih yang terkena dampak pembongkaran” tambahnya.
Sementara Ahmad Bastari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Palembang dihubungi melalui selulernya mengatakan harapan nya “Kita harapkan semoga warga bisa menyadari dan sama-sama lebih peduli dengan lingkungan sekitarnya, jangan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi sehingga nanti akan menyebabkan bencana yang bisa merugikan orang banyak.” tutupnya. (edi)













