DPO Kasus Pencurian Tabung Gas, Bani Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 

oleh
IMG-20220325-WA0007

PALEMBANG,KRSumsel.com – Buron selama satu tahun, pelaku pencuri tabung gas elpiji 3 kg diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2022. Tersangka yakni M Yabani (36) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Yabani diringkus tak jauh dari rumahnya, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian. Tanpa perlawanan tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka hari Selasa (31/3/2021) sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Jalan Banten, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, disebuah warung sembako milik korban Fahrul Rozi (36).

Saat itu, tersangka Yabani bersama tersangka M Isa (tertangkap, sudah menjalani hukuman) melakukan pencurian bersama dengan cara tersangka Isa masuk kedalam warung sembako korban yang saat itu dalam posisi tertutup namun tidak terkunci.