Sesuai aturan yang ada, kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu: Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Cukup atau Rendah.
Selain pengukuhan desa binaan, pada momen itu juga Yasonna menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Zulkieflimansyah untuk Kemenkumham. Adapun aset yang dihibahkan adalah lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat bagi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur karena telah bersedia menghibahkan sebagian lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan. Tentunya ini akan sangat mendukung dan bermanfaat dalam memaksimalkan kegiatan Pemasyarakatan utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara,” pungkas Yasonna.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan saat ini sebanyak 49 desa/kelurahan telah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai Desa Sadar Hukum yang tersebar di 13 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, pada tahun 2022 ini sebanyak 68 Desa/Kelurahan sedang dievaluasi serta dalam proses pengecekan administrasi untuk kemudian diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Harun Sulianto juga sampaikan saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui tim penyuluh hukum terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan melalui sosialisasi yang gencar dilaksanakan akan memperbanyak Desa/Kelurahan yang diusulkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.(****)













