Jual Migor Lebihi HET, Siap – Siap Berhadapan dengan Polisi

oleh
IMG-20220315-WA0056

“Hal ini juga kita lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembelian migor secara berlebihan dan melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi dan kita menghimbau agar berbelanja sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya,

Kombes Pol Supriadi menambahkan Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pihak pihak yang melakukan penimbunan dapat memberitahukan melalu hot Line penggaduhan kelangkaan minyak goreng polda sumsel di nomor

0711 3036110,atau 0711 3036000

Kapolda menghimbau Diminta masyarakat tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan jelasnya”.

Selasa (15/3).

Oleh karena itu pihaknya menjamin ketersediaan migor yang cukup dari tempat produksi hingga di distribusikan kepada masyarakat. “Kita harapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu kelangkaan migor,” aku dia.

Dirinya menegaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang berlaku dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.