Sementara Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, jika PJU-TS ini merupakan sistem penerangan mandiri, yang merupakan salah satu efisiensi dalam hal meminimalisir pengeluaran dana pembayaran listrik. Dimana nantinya selama ini biaya APBN ataupun APBD yang digunakan untuk pembayaran listrik penerangan jalan, bisa dialihkan untuk keperluan lain.
“Ini merupakan efisiensi untuk pemaksimalan pengeluaran dana daerah yang selama ini digunakan untuk pembayaran listrik,” katanya.
Dirinya juga menbahkan, jika bantuan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat di Kabupaten Banyuasin, namun tetap dirinya menegaskan untuk bersama menjaga dan jangan takut untuk melakukan pengaduan jika terjadi kerusakan ataupun permasalahan di PJU-TS yang telah di pasang.
“Jangan takut untuk melaporkan jika ada gangguan dan kerusakan jika lampu penerangan jalan rusak,” tutupnya. (Yan)














