*Menjadi Komisioner KPK*
Terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua Komisioner KPK diwarnai dengan konflik internal di tubuh pegawai lembaga anti rasuah tersebut. Firli dianggap menjegal Novel Baswedan dan kawan-kawan pegawai KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasil TWK adalah ke-34 pegawai lama itu tidak lulus sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai aturan baru kepegawaian KPK.
Persoalan TWK ini sebenarnya dicoba untuk diselesaikan hingga ke tingkat istana, di mana Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 34 eks-pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Firli, dengan resiko sosoknya menjadi sedemikian kontroversial karena dituduh publik melakukan penyingkiran para pegawai yang dinilai telah berjasa dalam pemberantasan korupsi.
Tetapi Firli tetaplah sosok yang keras dan teguh pendirian, ia mengorbankan dirinya menjadi sasaran kemarahan publik yang memihak 34 eks-pegawai tersebut.
Namun, apa yang diperkirakan publik saat meragukan kinerja KPK di bawah Firli, ternyata salah. Peran Firli sangat besar dalam pemulihan ekonomi dan penegakan hukum di era pandemi. KPK menandatangani MoU dengan berbagai lembaga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ditingkat nasional.
KPK di bawah Firli berhasil menangani kasus korupsi yang melibatkan para menteri dan pejabat Pemerintahan Presiden Jokowi, antara lain menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara dari PDI Perjuangan dalam korupsi dana bantuan sosial (Bansos) hingga merugikan negara Rp 2 Trilyun, kasus suap izin ekspor benur yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Partai Gerindra, penangkatan Dirjen Kemendagri atas penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Yang heboh, tentu saja penahanan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus suap, serta operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang ketahuan memiliki penjara pribadi untuk buruh kebun sawit di rumahnya yang mewah.













