Adapun kronologi awal diketahuinya aksi pencurian itu, ketika Unit Reskrim Polres OI sedang melakukan patroli. Saat itulah petugas melihat gerak-gerik salah seorang pelaku bernama Arivai alias Yogi yang membawa satu unit motor yang mencurigakan.
“Ketika diintrogasi petugas, ternyata diketahui bahwa Yogi sedang melakukan pencurian bersama teman-temannya yang lain, tetapi ketika petugas melakukan penyergapan tidak ditemukan siapapun,” terang Wakapolres OI, Kompol Hardiman didampingi Kasat Reskrim, AKP Shisca Agustina, Kamis (17/02).
Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan didapatlah informasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur ke kampung halamannya di Pulau Jawa.
Tak kehabisan akal, lalu Unit Reskrim Polres OI langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Brebes, sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diboyong ke Kabupaten OI.
“Kita bekerja sama dengan Polsek Brebes hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap. Sementara empat lagi masih DPO. Para pelaku masing- masing punya peran, yakni ada yang mengawasi situasi di lokasi pencurian, memotong besi dan ada yang khusus mengangkut barang curian tersebut,” terang Wakapolres.
Selain menangkap ketiga pelaku kata Wakapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima batang besi bekas rel kereta api yang telah dipotong menjadi 15 bagian. Sedangakan kerugian akibat ulah Yogi Cs ini diperkirakan sekitar Rp50 juta.
“Pelaku akan kita jerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara berdasarkan pengakuan para tersangka yang merupakan pekerja di gudang rel kereta api tersebut, pencurian itu dilakukan ketika ada kesempatan dan setelah memastikan situasi dilokasi sedang sepi.

















