Oleh karena itu, Polri akan menyelenggarakan operasi Lilin selama 10 hari terhitung dari tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.
Bersamaan dengan itu, pada amanat yang dibacakan juga ditekankan bahwa pengamanan kali ini jangan dianggap sebagai kegiatan tahunan biasa, sehingga membuat kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita harus lebih peduli, jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” ditegaskan dalam amanat.
“Sekecil apapun peran yang diberikan kepadamu, itu akan memberikan catatan sejarah bagi perjalanan hidupmu yang suatu saat bisa kamu torehkan dan ceritakan kepada anak cucumu kelak”.Tegasnya (Yan)













