” Ya bermula dari tersangka menghubungi korban, untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud menawarkan dan menjanjikan kepada korban bisa memasukkan korban bekerja di PT KAI Logistik”ujar Tri Saat ditemui diruang kerjanya,Jumat (10/12/2021).
Namun lanjut Tri mengatakan, untuk memuluskan tujuannya, korban diminta sejumlah uang imbalan sebesar Rp 3 juta. Setelah uang diberikan korban, hingga kini korban belum juga ada panggilan untuk bekerja.
” Ketika korban menghubungi tersangka tidak bisa, merasa ditipu akhirnya korban membuat laporan polisi” tutup tri.
Sementara itu, dari pantai diruang pemeriksaan Unit Pidsus tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. (Kiki)

















