PALEMBANG,KRSumsel.com -Setelah diperiksa menjadi saksi,ahirnya Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang diduga melakukan pelecehan melalui pesan singkat terhadap tiga mahasiswinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya sudah kita gelar perkara yang dilakukan terhadap oknum dosen R tadi, kita menetapkan R sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

















