Pemkot Pekalongan Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

oleh
Screenshot_2021-12-09-20-18-41-16_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Demikian pula, kata dia, bagi umat Nasrani yang merayakan hari raya Natal di gereja harus tetap mempertimbangkan kapasitas sesuai protokol kesehatan yaitu 50 persen.

Afzan mengatakan pemkot bersama TNI/Polri akan meningkatkan kesiagaan untuk mengawasi sejumlah titik-titik penyekatan yang menimbulkan potensi keramaian seperti di Alun-Alun, lapangan Mataram, dan objek wisata pantai.

Meskipun PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dibatalkan, kata dia, pemkot akan memberlakukan sejumlah pembatasan pembatasan di sejumlah objek vital sebagai upaya mengendalikan kasus COVID-19.

“Kami tetap akan mengawasi (objek vital), jangan sampai ada kerumunan di suatu tempat yang rawan terjadi gesekan atau konflik dan penularan klaster baru COVID-19. Kita jangan lengah dan tetap waspada untuk menghadapi libur akhir tahun agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19,” katanya.(Anjas)