Pekalongan, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang warga melakukan pesta kembang api pada saat malam Tahun Baru 2022 karena berpotensi mengundang kerumunan dan menimbulkan penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum selesai.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan tetap melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Pemerintah pusat memutuskan membatalkan menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Akan tetapi, kami tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru COVID-19 di daerah setempat, termasuk melarang warga melakukan pesta kembang api pada malan Tahun Baru 2022,” katanya.
Menurut dia, dalam antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19, pemkot akan menggandeng Kepolisian Resor Pekalongan dan Kodim 0710/ Pekalongan untuk melakukan pengamanan pada saat libur natal dan tahun baru.
“Pemkot bersama TNI/Polri akan tetap melakukan antisipasi pengamanan, pengawasan, serta memberlakukan pengetatan mobilitas orang untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru,” katanya.