Kisah Nur Halim, Atlet Karate Yang Dilindungi Jaminan Sosial BPJamsostek

oleh
IMG-20211205-WA0004

Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Surya Rizal, menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan proaktif menjalin koordinasi dan melakukan pendampingan kepada peserta untuk penyembuhan.

“Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden, namun tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Surya dalam keterangan resmi.

Menurut Surya, tindakan preventif ini salah satunya adalah dengan memastikan perlindungan Jamsostek sebagai jaminan perlindungan atas kondisi sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh setiap pekerja.

Apalagi, Surya menilai, atlet juga merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, termasuk seperti cabang olah raga karate yang dilakukan Nur Halim Arlendi.(Yuyun)