Meski mengalami musibah dalam profesinya itu, namun Nur Halim mengaku sedikit lega lantaran tak memikirkan biaya perawatan. Pasalnya, Nur Halim telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Saya tahu jadi peserta BPJamsostek karena didaftarkan oleh KONI (Komite Olahraga Nasional) Provinsi Lampung. Alhamdulilah, selama perawatan biaya ditanggung BPJamsostek,” katanya.
Diketahui, Halim merupakan satu dari 58 atlet yang mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJamsostek karena cedera selama PON XX Papua.
Berdasarkan data BPJamsostek, terdapat total 13.362 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan rincian, 7.202 atlet, 3.651 offisial, dan 2.509 ofisial kontingen yang berasal dari 34 provinsi di Tanah Air.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswati Nilakurnia, mengatakan seluruh risiko kecelakaan yang dialami atlet saat bertanding ditanggung sepenuhinya oleh BPJamsostek, tanpa batasan biaya hingga sembuh.
“Mereka mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek,” katanya dalam siaran pers.













