Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

oleh
images (2)

Menurut KIARA (2021) dalam rilisnya bahwa nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan seperti ini, karena sumber daya ikan dikeruk habis. Kebijakan pembatasan penangkapan ikan, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja. Penyebabnya, selama ini industri yang menangkap ikan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan industri dan perdagangan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang penangkapan ikan terukur, bahwa di seluruh WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Artinya, termasuk bendungan, danau, sungai dan lainnya, tempat penangkapan ikan terukur.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) adalah wilayah perairan di WPPNRI tertentu di atas 12 (dua belas) mil laut dan laut lepas yang ditetapkan sebagai wilayah perairan yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam bentuk kontrak kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dan sebagian sumber daya ikan masih dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal/setempat dengan cara penangkapan ikan terukur.

Sistem yang diterapkan dalam bentuk kerjasama kontrak untuk mengeruk seluruh sumberdaya ikan di laut maupun di darat (danau, bendungan, sungai, waduk) di seluruh Indonesia. Selain itu, surat kontrak kerjasama dibarengi Surat Alokasi Usaha Perikanan sebagai persetujuan tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan kuota penangkapan ikan tertentu, dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam surat tersebut.

Pada Bab III penjelasan tentang Kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur terdapat pada bagian satu Pasal 3 ayat 1, bahwa Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan per tahun oleh Menteri atau pejabat (tim beauty contest) yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tim beauty contest yang telah ditunjuk oleh menteri.

Sebagaimana pasal 1 ayat 2 dan 3 bahwa tim beauty contest yang dibentuk menteri inilah yang menetapkan mulai dari estimasi, kuota tangkapa, potensi tangkap, jumlah penangkapan ikan hingga berikan rekomendasi kepada industri perikanan. Kelemhaan dari regulasi ini, letaknya pada kebijakan beauty contest yang memiliki powerless dan tugas Komnas Kajiskan hanya pemberi masukan dan rekomendasi maupun laporan kepada menteri tentang Sumber Daya Ikan kepada setiap 2 (dua) tahun sekali.

Diluar ruang logika rasional (irrasional) regulasi ini, karena penetapan kuota tangkap setiap tahun. Sementara Komnas Kajiskan memberi masukan dan rekomendasi setiap dua tahun sekali. Syarat untuk mendapat kuota harus ada rekomendasi Komnas Kajiskan. Lho, mesti rekomendasi setiap setahun sekali, karena menteri menetapkan kuota setiap setahun sekali.