“Sudah tiga kali, terakhir kami mendapatkan dua ponsel. Sudah dijual Rp650 ribu, saya dapat bagian Rp300 ribu dan ditabung. Tabungan saya sudah sekitar Rp500 ribu,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Iya benar. Pelaku berjumlah dua orang, satu sudah kita amankan dan satunya dalam pengejaran anggota kita,” katanya.
Dia mengatakan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan sebilah pisau motor yang digunakan ketika beraksi, serta satu unit ponsel milik korban.
“Kita kenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(Kiki)

















