Sambung Rusdi, pelantikan di dua tempat dilakukan dikarena situasi masih pandemi dan tentu tetap diantisipasi. Dan juga, bisa menghemat biaya bagi wilayah yang jauh serta penerapan Prokes Covid-19 akan diperketat di pelantikan Kades nanti.
Menyangkut adanya gugatan sengketa Pilkades keranah hukum, seperti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan lainnya. Kata Rusdi, semuanya sah dan tetap berjalan, jika terbukti dan tidak teebukti itu hukum akan menentukan.
“Ya, itu sah sah-saja dan silahkan berjalan. Namun, pelantikan Kades tersebut sudah sesuai jadwal yang ditentukan dan SK Bupati telah ditandatanganinya. Sejauh ini Pilkades berjalan aman dan lancar. Toh, jika ada gugatan ke ranah hukum maupun ke PTUN terkait sengketa Pilkades, kita lihat hasilnya nanti,” tukas Rusdi.(ndi)













