AMPP OKI Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Pilkades

oleh
IMG-20211201-WA0025

OKI, KRsumsel.com – Menindaklanjuti Aksi Unjukrasa (unras) Aliansi Mahasiswa Peduli Pilkades (AMPP) Ogan Komering Ilir (OKI) pada beberapa lalu. AMPP OKI menggelar konferensi pers terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak OKI, serta adanya dugaan pelanggaran Pilkades pada, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati OKI, H Iskandar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait permasalahan untuk beberapa desa yang bersengketa atau adanya dugaan pelanggaran Pilkades. Tetapi pihak Kecamatan yang terlibat sengketa, tidak mengindahkan intruksi tersebut.

Koordinator AMPP OKI, Andi Leo didampingi beberapa calon kepala desa mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan gugatan sengketa atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkades serentak di Kabupaten OKI.

Andi Leo mengatakan, karena dalam hal ini Bupati OKI sudah mengeluarkan SK untuk memerintahkan pihak camat-camat di desa. Agar segera menyelesaikan sengketa penghitungan suara ulang.

“Diketahui desa yang bersengketa penghitungan suara ulang di Kabupaten OKI. Diantaranya, desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan, desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, desa Karang Agung Kecamatan Jejawi, desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya dan desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal,” ujar Andi Leo saat diwawancarai Indodaily.co, di salah satu cafe di Kabupaten OKI, Rabu (01/12/2021).

AMPP OKI Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Pilkades

Andi menjabarkan, bahwa camat-camat yang diberikan mandat atau instruksi dari Bupati OKI harus segera melaksanakan tugas pokok fungsinya (tupoksi), agar segera berkoordinasi dengan panitia Pilkades setempat yang bertanggungjawab serta menentukan tanggal penghitungan suara ulang di desa -desa yang sudah ditentukan oleh Bupati OKI.