Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh pelaku berinisial AF, pelaku ini hendak mengundang masa dengan mengeluarkan kata-kata Maling ke arah mobil tapi beruntung hal itu tidak mengundang massa.
Namum mobil yang ia kendarai berhasil lolos dari hadangan tapi pelaku AF kembali mengejar dan menabrakkan mobilnya ke bagian belakang mobilnya yang mengakibatkan mengalami kerusakan belakang yang ditaksir lebih kurang Rp 50 juta.
“Kita sangat menyayangkan lambatnya proses hukum terkait kasus yang saya hadapi ini, padahal kami Advokat nyawa harus dipertaruhkan dan advokat pejuang demi mememberikan perlindungan kepada klien,” aku dia.
Selain itu juga lanjut dia mengatakan, bahwa sebelum kejadian tersebut pihaknya sudah melayangkan surat permohonan koordinasi pengamanan kepada Polres Banyuasin tempat lokasi yang didatangi di kawasan PT MB Rawa Bening yang berkedudukan di Banyuasin.
“Hal itu juga kita tidak mendapatkan pengawalan dari anggota Polres Banyuasin, kalau saja kita mendapatkan pengawalan hal itu tidak akan terjadi. Sebagai bentuk kekecewaan kita akan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri ,” tutupnya. (Kiki)

















