Sinerji Dengan KASN, Pemprov Sumsel Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja  dan Disiplin PNS

oleh
IMG_20211116_205005_290

PALEMBANG, KRsumsel.com – Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya membuka sosialisasi penerapan manajemen kinerja dan kebijakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi serta Penegakan Disiplin PNS di lingkungan Pemprov Sumsel  yang dilaksanakan  di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (16/11) siang.

“Hari ini kita akan sosialisasi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berimplikasi pada perubahan kewenangan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ucapnya mengawali sambutan

Menurut Wagub adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga berimplikasi pada perubahan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Harus kita pahami bahwa Undang-Undang ini memberikan arah kepada pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,” imbuhnya.

Sinerji Dengan KASN, Pemprov Sumsel Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja  dan Disiplin PNS

Untuk itu, lanjutnya Pemerintah Pusat membuat aturan agar  pemerintah daerah dapat  melakukan kebijakan yang muara pada kesejahteraan masyarakat. Para pejabat dapat menjalankan tugas sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan   memaksimalkan peranan pemerintah daerah yang mampu melaksanakan kewenangannya yang berorientasi pelayanan dasar, bukan pada kekuasaan semata.