Sementara Muhammad Ali Ketua Komisi ll DPRD OI mengatakan, pihaknya memang telah turun ke lapangan beberapa hari lalu dan membenarkan bahwa PT. Petronesia Benimel dan PT. HKI tidak memiliki izin dalam melakukan penggalian tanah tersebut.
“Saat itu, PT. HKI dan Petronesia Benimel mengatakan akan melakukan penimbunan kembali terhadap tanah galian di lahan 96 Ha yang berada di zona ll. Tapi sepertinya, mereka belum melakukan hal tersebut sepenuhnya, baru beberapa titik lahan saja yang sudah ditimbun dengan tanah humus. Untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan GPPMS hari ini, tentu kami secepatnya akan mengirimkan surat panggilan terhadap perusahaan tersebut”, tukas M.Ali.
Setelah menyampaikan Aspirasi ke DPRD puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) juga mendatangi Kantor HKI Zona I untuk menyampaikan aksi dan diterima dengan baik oleh pihak HKI,
Menurut Ahmad Tohari, Kordinator HKI Zona I ia menyambut baik atas kedatangan dari GPPMS yang datang menyampaikan aspirasi kepada HKI, “terkait untuk ijin galian C tidak menjadi kewajiban untuk izin karena bukan untuk komersial ” ujarnya.
Karena proyek stategis nasional untuk Pembangunan jalan tol memang tidak berkewajiban meminta izin karena sudah ada izin dari kementrian ESDM.
“Untuk pengambilan tanah dan pengunaan segala macamnya karena itu tidak untuk komersial itu tidak diwajibkan untuk berizin IUP ataupun WIUP tetapi tetap kita harus membayar retribusi sesuai dengan peraturan Daerah yang ada ” ujarnya.(rul)













