Polda Sulut dan Jajaran Tangani 14 Kasus PETI

oleh
Screenshot_2021-11-10-09-13-07-41_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Untuk satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II (P21), kata Abast, laporannya pada 19 Juli 2021.

“Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” katanya lagi.

Sementara itu, untuk enam kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, dua dalam proses penyidikan, dan empat sudah tahap I/tahap II (P21).

Untuk dua kasus yang sedang disidik, satu kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.

Lalu satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni A, J, LT, JL, C, P, dan IM.

Untuk empat kasus yang tahap I/tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Mitra.